Oleh : Khaerul H Tanjung
DEDY KURNIADI & CO, LAWYERS
Perjanjian Band
Adalah hal menarik bila kita menyimak berita seputar artis musik baik melalui media cetak maupun tayangan infotainment di televisi. Berita yang mengisahkan persengketaan hukum antara artis dan manajernya, artis dengan perusahaan rekaman atau bahkan dengan sesama anggota dalam satu grup band musik yang berujung ke meja hijau. Acap kali luput dari perhatian atau terlupakan oleh suatu grup band yang baru memulai karirnya atau bahkan yang telah lama adalah menentukan aturan main (rule of game) dalam band-nya sendiri. Kondisi ini dapat dipahami dan lazim terjadi karena pada awalnya grup band dibentuk tidak lebih dari sebuah pertemanan dari orang-orang yang memiliki hobi atau tujuan yang sama di bidang musik.
Aturan main (rule of game) itu sebenarnya dapat ditemukan dalam Perjanjian Band (Band Agreement). Bagi sebagian grup band pemula memang agak risih membicarakan sesuatu yang terlalu “formil” diawal pembentukan band yang baru saja dibentuk. Namun sebenarnya pandangan ini keliru, justru momen itulah yang tepat untuk merumuskan segala hal terkait dengan grup band ke depan. Momen dimana berbagai macam tawaran belum banyak berdatangan seperti tawaran rekaman, tawaran konser, tur, dan sebagainya.
Perjanjian Band (Band Agreement) bukan satu-satunya perjanjian yang terkait dengan grup band. Ada beberapa bentuk perjanjian lain, manakala grup band telah melakukan interaksi dengan pihak lain, seperti perjanjian dengan penulis/pencipta lagu (songwriter contract), manajer (management agreement), Agen (booking agent agreement), perusahaan rekaman (recording contract), publikasi (publishing contract), distributor (distribution contract), perusahaan iklan, event organizer tour (performance contract), atau dengan pihak-pihak ketiga lainnya melalui perjanjian lisensi hak reproduksi (reproduction license) untuk menuliskan lagu dalam bentuk cetak, hak sinkronisasi bila lagu digunakan dalam film (sychronization lisence), atau mechanical license oleh perusahaan rekaman, dan sebagainya. Tidak hanya itu, ada pula pernyataan tentang hak cipta atas karya musik bagi pencipta (assignment of musical work copyright) atau pernyataan tentang hak cipta atas rekaman suara bagi artis (assignment of sound recording copyright).
Berbagai bentuk perjanjian itu pada prinsipnya menggunakan kaedah perjanjian sebagaimana dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Tetapi bila ditelusuri lebih jauh dalam bisnis ini akan didapati kompleksitas ketersinggungan hukum dan bisnis, yang bila kurang jeli akan menuai masalah dikemudian hari atau dari sisi bisnis menjadi tidak menguntungkan. Grup band pada bagian ini harus menemukan ahli hukum yang menguasai bidang ini.
Penulis tidak bermaksud untuk menguraikan satu per satu berbagai bentuk perjanjian tersebut karena memang hal itu akan mudah ditemukan setelah grup band telah eksis. Pada kesempatan ini secara khusus akan dikaji beberapa hal penting seputar pembentukan grup band sebagai langkah awal yang sering luput dari perhatian para pendiri grup band, akan tetapi sering menjadi sumber permasalahan hukum.
Aturan main (rule of game) itu sebenarnya dapat ditemukan dalam Perjanjian Band (Band Agreement). Bagi sebagian grup band pemula memang agak risih membicarakan sesuatu yang terlalu “formil” diawal pembentukan band yang baru saja dibentuk. Namun sebenarnya pandangan ini keliru, justru momen itulah yang tepat untuk merumuskan segala hal terkait dengan grup band ke depan. Momen dimana berbagai macam tawaran belum banyak berdatangan seperti tawaran rekaman, tawaran konser, tur, dan sebagainya.
Perjanjian Band (Band Agreement) bukan satu-satunya perjanjian yang terkait dengan grup band. Ada beberapa bentuk perjanjian lain, manakala grup band telah melakukan interaksi dengan pihak lain, seperti perjanjian dengan penulis/pencipta lagu (songwriter contract), manajer (management agreement), Agen (booking agent agreement), perusahaan rekaman (recording contract), publikasi (publishing contract), distributor (distribution contract), perusahaan iklan, event organizer tour (performance contract), atau dengan pihak-pihak ketiga lainnya melalui perjanjian lisensi hak reproduksi (reproduction license) untuk menuliskan lagu dalam bentuk cetak, hak sinkronisasi bila lagu digunakan dalam film (sychronization lisence), atau mechanical license oleh perusahaan rekaman, dan sebagainya. Tidak hanya itu, ada pula pernyataan tentang hak cipta atas karya musik bagi pencipta (assignment of musical work copyright) atau pernyataan tentang hak cipta atas rekaman suara bagi artis (assignment of sound recording copyright).
Berbagai bentuk perjanjian itu pada prinsipnya menggunakan kaedah perjanjian sebagaimana dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Tetapi bila ditelusuri lebih jauh dalam bisnis ini akan didapati kompleksitas ketersinggungan hukum dan bisnis, yang bila kurang jeli akan menuai masalah dikemudian hari atau dari sisi bisnis menjadi tidak menguntungkan. Grup band pada bagian ini harus menemukan ahli hukum yang menguasai bidang ini.
Penulis tidak bermaksud untuk menguraikan satu per satu berbagai bentuk perjanjian tersebut karena memang hal itu akan mudah ditemukan setelah grup band telah eksis. Pada kesempatan ini secara khusus akan dikaji beberapa hal penting seputar pembentukan grup band sebagai langkah awal yang sering luput dari perhatian para pendiri grup band, akan tetapi sering menjadi sumber permasalahan hukum.